PERSEPSI BERBEDA HAMBAT TERBENTUKNYA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
Adanya persepsi yang berbeda terhadap Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) berdampak pada terlambatnya implementasi SJSN khususnya terkait pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Demikian Sulastomo pakar asuransi dalam paparannya memberikan masukan terhadap RUU tentang BPJS pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi IX DPR yang dipimpin Wakil KEtua Komisi IX Soemaryati Aryoso, di Gedung DPR, Kamis (21/1)
Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial bagi sebuah negara adalah wujud tanggung jawab negara pada rakyatnya sejak lahir hingga meninggal, apabila penyelenggaraannya terhambat maka menurut Sulastomo, “Negara dapat dikatakan telah lengah dan mengalami keterlambatan didalam mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya”, terangnya.
Disampaikan Sulastomo, bahwa telah ada kesepakatan termasuk oleh DPR dan Pemerintah, bahwa badan yang sesuai untuk SJSN adalah sebuah badan khusus (bukan BUMN) dibawah Presiden, dimana untuk itu Presiden akan dibantu oleh sebuah Dewan yang dinamakan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
“Tetapi meskipun DJSN telah terbentuk, belum dapat berfungsi sebagaimana mestinya, mengingat peraturan perundangan terkait BPJS belum diterbitkan”, katanya..
Menurut Sulastomo, untuk menata pelaksanaan SJSN tergantung pada political will antara pemerintah dan DPR. Apakah dengan mengusulkan perubahan UU BUMN yang mengakomodasi BUMN Khusus yang bersifat nirlaba atau menerbitkan Perpu BPJS atau Amandemen UU No. 40/2004 tentang SJSN. (sc)